ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ------------- In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut : Hal-hal yang memberatkan : Bahwa perbuatan terdakwa ng • tergolong sadis, berprikemanusian.;- dan tidak Bahwa perbuatan terdakwa diikuti dengan perbuatan lain seperti gu • keji A mengambil uang korban dan membakar mayat korban dan memenggal kepala korban.;---- • Bahwa perbuatan telah menimbulkan perasaan sedih yang mendalam keluarga ub lik ah pada korban.;-------------------------------------------------------------------------------- am • Bahwa memperhatikan motivasi terdakwa yang menunjukkan sikap atau karakter diri terdakwa yang kurang dapat memberikan penghargaan kehidupan manusia ; ep terhadap ah k ---------------------------------------------------------------------------• Bahwa selain bertentangan dengan norma-norma hukum, perbuatan In do ne si R terdakwa juga menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas dan A gu ng memicu timbulnya tindak pidana lain yang bersumber dari tindak pidana ini sendiri.;----- Hal-hal yang meringankan : - Tidak ada.; -------- Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo. lik undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 340 KUHPidana ub Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;------------------------------------------------------ MENGADILI: ep ka m ah Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang- ah 1. Menyatakan terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA ALIAS JONI ALIAS bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan on In d A gu ng M berencana secara bersama-sama” ;----------------------------------------------- es meyakinkan R UCOK ALIAS JONIUS HALAWA telah terbukti secara sah dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 75

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄