ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA
R
ALIAS JONI ALIAS UCOK ALIAS JONIUS HALAWA, oleh karena itu
dengan Pidana Mati.;---------------------------------------------------------------------
ng
3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.;---------------------
4. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
gu
- Beberapa Potongan kain yang sudah terbakar.;-------------------------------
- Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas
- Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan
panjang
±
40
ub
lik
ah
A
kena bakaran api.;---------------------------------------------------------------------
Cm.;----------------------------------------------------------------------
am
- Satu buah mancis berwarna hijau.;------------------------------------------------ Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang
terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm.;------------
ah
k
ep
- Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan
memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan
In
do
ne
si
R
sekitar 50 Cm.;-------------------------------------------------------------------------- Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang.;----------------
A
gu
ng
- Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm.;---------
- Satu helai kain yang sudah terbakar.;---------------------------------------------
- Satu buah batu bekas bakaran.;---------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.;-----------------------------------------------------
- Satu buah cincin Emas berwarna kuning.;---------------------------------------
- Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi
lik
- Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek
MIRAGE.;--------------------------------------------------------------------------------- Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga)
ub
m
ah
merek CITIZEN.;------------------------------------------------------------------------
ka
individu, antara lain.;-------------------------------------------------------------------
ah
ep
a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak
b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak
ng
M
32 tulang.;-----------------------------------------------------------------------------
on
c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak
es
R
44 tulang.;-----------------------------------------------------------------------------
In
d
A
gu
1 tulang.;-------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄