ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Di kembalikan kepada masing-masing keluarga korban ;-------------------------
R
5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara.;------------
ng
-------- Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari
JUMAT, tanggal 17 MEI 2013, oleh kami SYLVIA YUDIASTIKA, SH, selaku
Hakim Ketua Majelis, SAYED FAUZAN, SH.MH, dan EDY SIONG, SH.MHum.,
gu
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 21 MEI 2013 oleh Hakim
A
Ketua
Majelis
dengan
didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota
tersebut dibantu oleh IKUTI TELAUMBANUA, SH, Panitera Pengganti pada
ub
lik
ah
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dan dihadiri oleh BUDIARO HAREFA, SH.,
sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan
am
Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan terdakwa tersebut.; ------------------Hakim Ketua Majelis
ah
k
ep
Hakim - Hakim Anggota
SYLVIA YUDHIASTIKA, S.H.
In
do
ne
si
R
SAYED FAUZAN, S.H.,M.H.
A
gu
ng
EDY SIONG, S.H.,M. Hum.
Panitera Pengganti
es
on
In
d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
IKUTI TELAUMBANUA, S.H.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄