ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) undang-undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak.
Bahwa hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat dari Kepala
ng
9.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor
W2.PK.01.01.01-533 tertanggal 22 Maret 2016 Perihal Permohonan
gu
Informasi Publik atas kasus terpidana mati Yusman Telaumbanua yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 hingga saat ini
ah
A
pihak Kanwil tidak pernah dilibatkan ataupun diberitahukan baik oleh
Penyidik, Penuntut Umum maupun Pengadilan setempat mengenai
pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) Anak maupun pendampingan
ub
lik
oleh PK atau PPK terhadap terpidana mati Yusman Telaumbanua. (Bukti
P-5)
am
10.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/496/IV/2015/Ditreskrimum
Polda Sumatara Utara tanggal 22 April 2015, Perihal: Informasi Tertulis
ep
dan Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. Yusman Telaumbanua
ah
k
yang menjelaskan pada pokoknya Ke-4 Tersangka lainnya A.n. Ama Pasti
Hia; Ama Pandi Hia; Amosi Hia dan Jeni masih dalam Daftar Pencarian
In
do
ne
si
11.
R
Orang (DPO) Penyidik Polres Nias Gunung Sitoli. (Bukti P-6)
Bahwa jangka waktu penahanan terhadap diri Pemohon yang
A
gu
ng
dimulai saat Penyidikan sejak tanggal 14 September 2012 sampai
dengan 3 Oktober 2012 (20 hari), diperpanjang oleh Penuntut Umum,
sejak tanggal 4 Oktober 2012 sampai dengan 12 November 2012 (40
hari), diperpanjang tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli
sejak tanggal 13 November 2012 sampai sampai dengan 12 Desember
2012 (30 hari), diperpanjang kembali tahap II oleh Wakil Ketua
lik
dengan 19 Desember 2012 (7 hari) kemudian dalam tingkat Penuntuan,
dimulai sejak 20 Desember 2012 sampai dengan 8 Januari 2013 (20
hari), diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak
ub
m
ah
Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai
tanggal 9 Januari 2013 sampai dengan 17 Januari 2013 (9 hari),
ka
dilanjutkan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan, Hakim Pengadilan
ep
Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan sejak 18 Januari 2013
ah
sampai dengan 16 Februari 2013 (30 hari) diperpanjang 17 Februari
18 April 2013 sampai dengan 17 Mei 2013 (30 hari) dan diperpanjang
ng
M
kembali 18 Mei sampai dengan 16 Juni 2013 (30 hari) telah melanggar
on
Hal. 25 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
es
R
2013 sampai dengan 17 April 2013 (60 hari), diperpanjang kembali sejak
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄