V
pertimbangan hukum sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi
Jakarta, yang berbunyi sebagai berikut:
" Menimbang, bahwa diketahuinya ada barang lain selain tepung
terigu dalam konteiner No. WHLU 2743048/20 feet sejak setelah
konteiner tersebut masuk jalur merah dan diperiksa melalui Hi Co
Scane, sehingga terjadi upaya untuk mengetahui ada barang apa ?
Tapi Terdakwa tidak dapat informasi karena dari sumbemya tertutup":
Bahwa dalam pertimbangan hukumya tersebut Judex Facti dengan
«-
jelas telah menilai dan mempertimbangkan bahwa Christian telah
berupaya mencari tahu mengenai apa barang yang mencurigakan
tersebut, akan tetapi tidak dapat mengetahuinya karena sumber
Infonnasinya tertutup sesuai dengan pertimbangan hukum Judex
Facti yang mempertimbangkan sebagai berikut:
" ...sehingga terjadi upaya untuk mengetahui ada barang apa ? Tapi
Terdakwa tidak dapat informasi karena dari sumbernya tertutup";
Bahwa
oleh
karena
Judex
Facti
telah
menilai
dan
mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan Christian
terbukti hanya melakukan rencana bisnis penjualan tepung terigu
dan tidak mengetahui keberadaan Psikotropika (ekstasi) di dalam
.
5.
,
• •
»
konteiner yang mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen
alias Stalin Law/Yong Kiat, maka menurut hukum Terdakwa
Christian haruslah diputuskan untuk dibebaskan, vide ketentuan
hukum Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
" Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasi! pemeriksaan di
sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
kepadanya tidak torbukti secara sah dan meyakinkan, maka
Terdakwa diputus bebas";
Bahwa akan tetapi ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta
telah tidak konsisten dengan pertimbangan hukumnya, karena
meskipun Judex Facti telah menilai dan mempertimbangkan bahwa
Christian terbukti hanya melakukan bisnis untuk menjualkan tepung
terigu yang ditawarkan Stephen alias Stalin LawA'ong Kiat dan tidak
mengetahui
keberadaan
ekstasi
di dalam
konteiner yang
mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen alias Stalin
LawA'ong Kiat. Judex Facti memaksakan pertimbangan hukum dan
putusannya untuk mempersalahkan dan menyatakan Terdakwa
Hal. 26 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PlD.SUS/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄