<5
c '
Christian terbukti melakukan tindak pidana mengimpor Psikotropika
(ekstasi) secara tanp^ hak dan teror^anisir;
Menurut asas atau kaidali hukum, hakim janganlah memaksa diri
menghukum Terdakwa, apabila tidak didukung dasar hukum
pembuktian yang kualitatif, lebih bijaksana mengedepankan asas In
dubio proreo. Vide putusan Mahkamah Agung Rl No. 1691
K/Pid/1993, tanggal 29 Maret 1994, dimuat dalam Majalah Hukum
Varia Peradilan Tahun IX No. 107 Agustus 1994, halaman 5 ;
Semangat pemberantasan penyaiahgunaan Narkoba sebaiknya
I-
tidak menjadi euporia dengan memaksakan penghukuman secara
gegabah, tidak cermat dan akurat serta tidak proporsional, sehingga
melukai rasa keadilan seseorang.
Pertimbangan hukum
dan
putusan Judex Facti ini jelas tidak patut dan layak secara hukum
serta bertentangan dengan rasa keadilan yang hakiki;
Dan berdasarkan kaidah hukum, Hakim dilarang memaksakan untuk
menghukum Terdakwa yang tidak terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan;
7.
Bahwa oleh karena itu, jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi
V
fi-'
Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya. Sehingga pertimbangan hukum maupun putusan Judex
i
Facti Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak layak hukum
untuk dipertahankan, karenanya haruslah dianulir dan dibatalkan,
dan selanjutnya membebaskan Terdakwa Christian dari dakwaan
Jaksa/Penuntut Umum;
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan " unsur
mengimpor";
8.
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan keberatan serta
menolak
dengan
tegas
pertimbangan
hukum
Judex
Facti
Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan unsur" mengimpor"
telah terbukti dalam perkara ini;
9.
Bahwa pengertian hukum " mengimpor " pada dasarnya tidak
ditemukan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika
maupun
di
dalam
penjelasannya.
Pengertian
" mengimpor " hanya terdapat di dalam Undang-Undang No. 22
Tahun 1997 tentang. Narkotika sebagaimana disetir oleh Judex Facti
Pengadilan Tinggi
Jakarta
dalam pertimbangan
hukumnya.
Hal. 27 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄