memang sempat melihat juga beberapa dus diturunkan dan diletakkan di sebelah kiri gudang sementara bags-bags tepung terigu diletakkan di sebelah kanan. Kemudian Terdakwa Christian juga sempat menanyakan kepada Andrew apa isi dari dus-dus tersebut yang oleh Andrew dijawab dengan mengatakan " itu titipan teman Stephen Sejteiah pintu gudang ditutup dan dikunci oleh Andrew dan seianjutnya semua bubar dan masing-masing pulang ; Kemudian setelah 2 (dua) minggu, Andrew membawa dan memberikan kunci kepada Christian untuk menjualkan tepung terigu. Pada saat Terdakwa Christian hendak menjual tepung terigu dan membawa calon pembeli (Sdr. Agung) ke gudang, Terdakwa sudah tidak melihat lagi keberadaan dus-dus tersebut di dalam gudang, yang ada hanya bags-bags tepung terigu, dan Terdakwa Christian tidak tahu siapa yang mengambil serta yang membawanya ke Taman Mall Angrek. Dan tidak jelas apakah pengiriman dus-dus tersebut diiakukan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu setelah kunci diserahkan kepada Terdakwa Christian atau setelahnya. Fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti hukum yang sah ini semua menunjukkan ketidaktahuan serta ketidak terlibatan Christian atas keberadaan ekstasi tersebut; 22. Bahwa dari seluruh fakta-fakta maupun alat-alat bukti yang sah dalam persidangan, tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Pemohon kasasi melakukan tindakan mengimpor Psikotropika (ekstasi); 23. Bahwa oleh karena berdasarkan alat bukti hukum yang sah Pemohon Kasasi/Terdakwa Christian terbukti bukan importir yang mengimpor tepung terigu, dan juga tidak mempunyai kesadaran, niat atau maksud, pengetahuan, dan rencana merakukan bisnis mengimpor ekstasi, maka Pemohon kasasl/Terdakwa Christian tidak dapat dinyatakan telah mengimpor Psikotropika dalam perkara ini; Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum terkait unsur " Mengimpor Psikotropika" dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagatmana mestinya ; Hal. 35 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PlD.SUS/2009 ^

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄