.>3
24.
Bahwa Pemohon Kasasi/Terdakwa Christian keberatan terhadap
pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang
diambil alih dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat halaman 62 allnea kedua dan ketiga sebagai
pertimbangan hukum sendiri, yang berbunyl sebagai berikut:
" Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair Pununtut Umum di
junto - kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP padahal dakwaan
tersebut telah di junto - kan pada ayat (2) nya ;
" Karena ayat (2) nya itu merupakan pemberatan yang dilakukan
secara terorganisir artinya dilakukan bukan oleh hanya seorang
Terdakwa maka bila di junto - kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP
yang
memandang
mengatur tentang
itu
menjadi
penyertaan,
berlebihan,
jadi
Majelis
tidak
Hakim
perlu
lagi
dipertimbangkan";
25. Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi, pertimbangan hukum
Judex Facti tersebut adalah keliru dan tidak benar;
Ketentuan Pasal 59 ajat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang
iA
If
Psikotropika memang benar mengatur mengenai pemberatan
hukuman sebagaimana telah dikemukakan oleh Judex Facti di
dalam pertimbangan hukumnya, akan tetapi ketentuan tersebut jelas
bukan merupakan ketentuan yang mengatur mengenai kualifikasi
pelaku tindak pidana;
Ketentuan yang mengatur mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana
adalah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kualifikasi pelaku
tindak pidana yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP terdiri 4 jenis, masing-masing sebagai berikut:
a. Orang yang melakukan ;
b. Orang yang menyuruh melakukan ;
c. Orang yang turut melakukan ;
d. Orang yang dengan pemberian salah memakai kekuasaan,
memakai kekerasan dsb;
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah di juncto-kan oleh
Jaksa/Penuntut Umum kedalam perkara pokok yang didakwakan
Jaksa/Penuntut Umum, dalam hal ini Pasal 59 ayat (1) ke-1 huruf d
dan ayat (2). Oleh karena itu, dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang
berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini wajib diuraikan
dan dibuktikan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Sebab apabila tidak
Hal. 36 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄