untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sambil memberikan hasil Hi Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer, saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pernyataan, dan dijawab oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa"; Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya kecurlgaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa hasii Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Prick dan tanyakan minta berapa biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab Sihar Tobing biayanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), //Xy •yXKemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO) X'-^tuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar ^Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan "ijerdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan // // .v memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak , Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tuna! sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah ibunya di Gang Kaji No. 50 Jakarta Pusat; Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Prick, selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU 2743048 agar terigu tersebut^diantar ke gudang yang beralamat di Jl. Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat; Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke Hal. 4 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄