5?
9 '
pertimbangan
hukumnya
tersebut
telah
membebankan
tanggungjawab pidana yang dilakukan oleh Stephen kepada
Pembanding/Terdakwa;
Hal ini tersirat dari pertimbangan hukum Judex Facti yang
menyatakan sebagai berikut:
" Kelompok Terdakwa dan Stephen dan kawan-kawan merupakan
kelompok yang terorganisir (quad non), maka anggota kelompok
tersebut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh
kelompoknya";
Dari pertimbangan
tersebut Judex
Facti jelas
menerapkan
pertanggungjawaban pidana yang dilakukan orang lain kepada
Pemohon
Kasasi/Terdakwa
Christian,
karena
Christian
harus
menerima beban pertanggungjawaban pidana yang dilakukan
kelompoknya (quad non);
46. Bahwa pertinhbangan Judex Facti tersebut jelas keliru dan tidak
dapat
dibenarkan,
karena
menyimpang
dari
asas
hukum
pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal yang tidak bisa
dibebankan
atau diambil alih oleh
orang
lain. Selain
itu,
•v.,.
pertimbangan hukum Judex Facti tersebut bertentangan dengan
/
\\
/-
kepastian hukum dan rasa keadilan. Sebab, perbuatan Stephen dan
h
Andrew yang diasumsikan Judex Facti sebagai kelompok Pemohon
Kasasi/Terdakwa (quad non) yang belum diproses secara hukum
dan belum teruji kebenarannya di depan Pengadilan dan belum ada
kepastian hukum apakah terbukti bersalah atau tidak, seberapa
besar porsi kesalahannya,
akan
tetapi
pertanggungjawaban
hukumnya telah dibebankan kepafda Pemohon Kasasi/Terdakwa
dengan vonis hukuman pidana mati;
Pertimbangan hukum Judex Facti dalam ha! ini jelas bertentangan
dengan rasa keadilan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dalam
hal ini juga haruslah dianulir dan ditolak atau dikesamplngkan ;
Vlll.
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah mengambil kesimpulan
hukum, karena mendasarkkan kesimpulannya pada fakta yang tidak sah
dan tidak benar;
47. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan
hukum dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada halaman 48 alinea kedelapan bagian kesimpulan fakta-
Hal. 47 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 /
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄