X. Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yaitu Pasal 39 ayat (1) KUHAP, karena menetapkan untuk merampas barang bukti yang tidak terkait dengan peristiwa pidana yang didakwakan dan tidak merupakan barang has!! perbuatan pidana yang didakwakan ; 50. Bahwa Pemohon Kasas] keberatan dan menolak pertimbangan hukum maupun amar putusan dalam surat putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat halaman 64 dan haiaman 65 yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan dan menetapkan merampas barang bukti untuk negara berupa ; a. Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening No. 1611176151 atas nama Christian yang didalamnya ada saldo sebesar Rp. 1.242.178.579,17 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah tujuh belas sen); Dengan pertimbangannya sebagai berikut: " Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa : I. 1. 2 (dua) buah Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening No. ;• 1611176151 atas nama Christian ; 2. 1 (satu) buah Kartu Kredit Paspor BCA No. 6019004501680126 ..dst. (seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara); f. 1. Buku tabungan Tahapan BCA Rekening No. 1611176151 atas nama CHRISTIAN yang sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh Penyidik yang di dalamnya ada saldo sebesar Rp. 1.242.178.579,17 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah tujuh belas sen) dirampas untuk negara"; 51. Bahwa menurut ketentuan hukum Pasal 39 ayat (1) KUHAP dinyatakan, bahwa barang yang dapat disita hanya berupa : Ayat (1): Hal. 50 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 /

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄