a. Benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil
dari tindak pidana;
b. Benda yang telati dipergunakan secara langsung melakukan
tindak pidana;
c. Benda
yang
dipergunakan
untuk
mengi^alang-halangi
penyelidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana;
e. Benda Iain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan;
Ayat (2):
" Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau
karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan dan mei^igadili perkara pidana, sepanjang mengenai
ketentuan ayat (1);
52. Bahwa Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening No. 1611176151
atas
nama
Christian
serta
Kartu
Kredit
Paspor
BCA
No.
6019004501680126 tidak ada hubungannya tindak pidana yang
didakwakan kepada Terdakwa/Pemohon Kasasi dalam perkara ini;
Karena Buku Tabungan dan Kartu Kredit Paspor BCA serta dana
yang terdapat di dalam buku tabungan tersebut berdasarkan bukti
hukum yang sah yang terdapat dalam persidangan terbukti:
a. Bukan merupakan hasil dari tindak pidana yang didakwakan ;
b. Bukan merupakan benda yang dipergunakan melakukan atau
mempersiapkan tindak pidana yang didakwakan ;
Dan sebaliknya, tidak terdapat alat bukti hukum yang sah yang
menyatakan dan membuktikan bahwa buku tabungan dan dana
yang terdapat di dalamnya dipergunakan sebagai alat melakukan
tindak pidana yang didakwakan atau merupakan dana dari hasil dari
perbuatan pidana yang didakwakan ;
Khususnya Buku Tahapan BCA Rekening No. 1611176151 atas
nama
Christian
serta
Kartu
Kredit
Paspor
BCA
No.
6019004501680126 dan dana yang tersimpan di dalamnya. Karena
jika dana tersebut digunakan sebagai benda sarana mengimport
psikotropika maka dana tersebut logisnya berada dan disita dari
tangan eksportir, bukan dari tangan Pemohon Kasasi, karena
Hal. 51 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 u-
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄