pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan o!eh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak benwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ; Menqenai alasan-alasan ad. VII. VIII. IX dan X ; Bahwa alasan-alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karena dengan fakta-fakta yang diungkapkan secara tersirat tersebut justru membangun unsur-unsur tentang adanya aktivitas perbuatan yang terorganisir dan fakta-fakta tersebut telah diungkapkan setelah melalui proses hukum pembuktian; Menlmbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, iagi puia ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum .^-.dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon •s r\ S V'- . • l^asasirrerdakwa ditolak, maka Pemohon Kasasi/Terdakwa harus dibebani uhtuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi Ini; Memperhatikan Pasal 59 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersang kutan : MENGADI LI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa CHRISTIAN tersebut; Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demlkianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 29 April 2009 oleh Djoko Sarwoko, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Hal. 53 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 /

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄