t
<1
22
f.
Dos rv, dengan jumlah 23 plastik berisi ekstasi wama krem logo
"T", "MITSUBISHI", "PANAH" sebanyak + 113.900 butir dengan
berat 30.699 gram brutto;
g.
Dos y, dengan jumlah 11 plastik ekstasi wama pink logo
"BINTANG", sebanyak + 55.000 butir dengan berat 23.798 gram
brutto;
h.
Dos VI, dengan jumlah 5 plastik ekstasi wama krem, biru, pink
dan kuning logo "STAR", "T", "MITSUBISHI", "BINTANG" dan
7(tujuh) toples wama bim, pink dan krem dengan berat 6.592
gram bruto, sebanyak ±. 18.234 butir dan 11 bungkus bubuk
(ekstasi hancur) sebanyak 429 gram dan satu bungkus bubuk
ekstasi rusak sebesar 176 gram;
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
No.LAB : 28/KNF/2008 tanggal 05 Februari 2008 bahwa barang bukti
tersebuf benar mengandung MDMA (mefiWendioksimenfamfetamina/
ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 11 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahim 1997 tentang
Psikotropika
-
Bahwa terdakwa Menyimpan Psikotropika Golongan I selain imtuk
kepentingan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayar (1) huruf e Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari
Pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa CHRISTIAN sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 59 ayat 1 hiiruf e Undang-Undang R.I. Nomor 5
Tahun 199^ Tentang Psikotropika Jo, Pasii 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH-LEBIH SUtiSlDAIR:
Bahwa terdakwa CHRISTIAN pada tanggal 4 September 2007 atau
setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dibulan September 2007,
bertempat di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 9 BCengkareng Jakarta Barat, atau
setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang menurut Pasal 84 ayat (2)
KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄