47 Bahwa untuk memenuhi kesanggupannya terdakwa menghubungi saksi Sihar Gerrits Tobing agar saksi Sihar Gerrits Tobing membantu mengurus mengeluarkan container tepung terigu dari Pelabuhan Tanjung Priok, saksi Sihar Gerrits Tobing menyanggupinya; Bahwa kemudian terdakwa menerima dokumen-dokumen import dari Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat berupa dokumen B/L (Bill of Lading), Invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut kepada Sihar Gerrits Tobing dan menyerahkannya; Bahwa saksi Sihar Gerrits Tobing melanjutkan pekerjaan tersebut dengan menghubungi pihak ekspedisi yaitu PT. Barat Laut Makmur Lestari (saksi Hari Sutardjo) ir Bahwa dokumen yang diserahkan terdakwa Christian kepada saksi Sihar Gerrits Tobing antara lain dokumen B/L (Bill of Lading), Invoice dan packing list tepung terigu sebanyak l(satu) container yang akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok; Bahwa barang yang akan masuk berupa l(satu) container tepung terigu ke Pelabuhan Tanjung Priok adalah milik Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat (DPO) yang rencananya akan dipasarkan di Indonesia Bahwa terdakwa Christian dikenalkan dengan saksi Hari Sutardjo sebagai pihak ekspedisi PT. Barat Laut Makmur Lestari, dirumahnya di Jalan Gunung Sahari X/25 Rt008/004 Jakarta Pusat Dokumen- dokumen tersebut diserahkan Christian kepada Hari Sutardjo yang untuk selanjutnya pengurusan barang tersebut ditangani oleh PT. Barat Laut Makmur Lestari Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2007 terdakwa Christian telah menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- untuk mengurus mengeluarkan barang berupa container dari Pelabuhan Tanjung Priok;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄