* - » v' - terdakwa untuk mengunis pengeluaran kontainer tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok dan terdakwa menyanggupi penawaran tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi Sihar Tobing untuk meminta bantuan untuk pengurusan pengeluaran barang berupa 1 kontainer tepung terigu dan disanggupi oleh Sihar Tobing; j P V - Bahwa kemudian terdakwa menerima dokximen-dokumen impor dari Stephen als. Stalin Law als. Albert berupa dokiunen B/L (Bill of Lading), invoice dan packing iisf fepung terigu yang akan mastik ke Pelabuhan Tanjung Priok, lalu terdakwa membawa dokumen- dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar Tobing dengan menghubungi kembali terdakwa dengan menyampaikan nama importimya PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Stephen als. Stalin Law als. Albert nama importimya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari - Bahwa terdakwa bersama Stephen als. Stalin Law als. Albert selanjutnya mempersiapkan kedatangan kiriman barang tersebut, dengan mencari gudang imtuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdiri dari bangunan bertingkat yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 terdakwa melakukan perjanjian sewa menyewa gudang xmtuk penyimpanan barang tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor Notaris Siti Masnuroh, SH. diJl. Pluit Karang Barat Blok PS2 No. 101 a, Jakarta -- ^ Utara - Bahwa selanjutnya petugas Pabean yakni Saksi Atma Wijaya yang bertugas melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Pumomo Heru Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print outhasil HiCo Scan sebanyak l(satu) lembar diserahklan kepada saksi

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄