Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari Stephen alias Stalin Law alias Albert berupa dokumen B/L (Bill of Lading), invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar Tobing dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan nama importirnya FT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Stephen alias Stalin Law alias Albert nama importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari; Bahwa Terdakwa bersama Stephen alias Stalin Law alias Albert selanjutnya mempersiapkan kedatangan kiriman barang tersebut. dengan mencari gudang untuk tempat penylmpanan barang yang akan datang dari ,Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdlri dari bangunan yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 A Blok B.8 png Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa in perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang •dengan harga yang teiah disepakati sebesar Rp35.000.000.00 (tiga fima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor Jotarls Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS 2 Nomor 101 a. Jakarta Utara ; Bahwa selanjutnya Petug^ts Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Hem Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak 1(satu) lembar diserahkan kepada saksi Kiki yang berada di tempat tersebut menunggui pengecekan scan kontainer; Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, lalu saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainer tersebut Hal. 15dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄