Putusan Pengadilan Tinggi No 308/PID/2008/PT DKI tanggal 09 Desember 2008 Jo F^utusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1384/Pid.B/2008/PN JKT BAR, tanggal 18 September 2008 jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"). 1.1.1. Penyitaan Terhadap Barang Bukti yang digunakan dalam meiakukan Tindak Pidana oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 735K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 April 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No 308/PID/2008/PT DKI tanggal 09 Desember 2008 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1384/Pid.B/2008/PN JKT BAR tanggal 18 September 2008 dinyatakan bahwa barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang NomorPol B7870 20 dirampas untuk negara dalam perkara aquo Pemohon PK, sedangkan satu unit mobil Toyota Kijang Nomor Pol ^ 7870 ZO tersebut disita oleh Badan Reserse Kriminal POLRi hari Kamis, tanggal 22 November 2007, untuk perkara Ijigka Chua Lik Chang alias Asiok dan Lim Jit Wee alias Kim berdasarkan interogasi mereka berdua adalah kurir yang Cintah oieh Jet Lie Chandra alias Cece. Daiam surat dakwaan disebutkan mobil kijang merupakan Barang bukti dalam perkara aquo, akan tetapi dalam tuntutan mobii Toyota Kijang tersebut disebut menjadi barang bukti; b. Pemohon PK daiam pemeriksaan menolak barang bukti berupa: 1. 7 (tujuh) bungkus plastik butiran tablet diduga Psikotropika jenis ekstasi dengan logo " STAR ", " PS " T dengan berat 3.945 gram atau sebanyak ± 11.000 butir, kemudian diambii/disisihkan sebanyak 325 butir untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor Poiri, sehingga sisanya tinggal 10.625 butir; 2. Uang rupiah sebanyak Rp. 925.000.000,- dan mata uang Singapura sebesar S $ 70.000; 3. Dos I A dengan jumlah 17 plastik berisi ekstasi warna biru beriogo " STAR " dengan berat 34.825 gram atau sebanyak ± 85.000 butir, kemudian diambii/disisihkan sebanyak 1.190 butir untuk kepentingan pemeriksaan Puslabfor Poiri. sehingga sisanya tinggal ^3.810 butir; Hal. 24dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄