Undang Rl Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat
(1)ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa Christian sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d Undang-Undang Rl
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa Christian sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Rl Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP;
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa Christian sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Rl Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Perubahan surat dakwaan ini berdasarkan ketentuan Pasal 144 KUHAP
dilakukan sebelum dakwaan dibacakan atau sebelum sidang
dilaksanakan. Faktanya persldangan CHRISTIAN (Pemohon PK) tidak
memenuhi ketentuan Pasal 144 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
Penuntut umum dapat merubah surat dakwaan sebelum pengadilan
^^i^enetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk
lenyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
ngubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu
.ali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
Dalam ha! penuntut umum mengubah surat dakwaan ia
menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat
hukum dan penyidik.
Dari ketentuan Pasal 144 KUHAP di atas dapatlah disimpulkan bahwa :
a) Perubahan surat dakwaan dapat dilakukan oleh Penuntut Umum;
b) Waktu perubahan tersebut adalah selambat-lambatnya 7(tujuh) hari
sebelum sidang:
c) Perubahan surat aakwaan hanya satu kali saja ;
d) Turunan perubahan surat dakwaan harusiah diberikan kepada
tersangka atau Penasehat Hukum dan Penyidik (Hari Sasongko dan
Tjuk Suharjanto, 1988 ; 63).
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 50
menyatakan;
"Menimbang bahwa dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada
permulaan sidang yaitu pada 12 Mei 2008 ternyata berbeda dengan
Hal. 27 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄