dakwaan penuntut umum yang dimuat dalam requisitornya, maka Majelis Hakim tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada awal persidangan perkara ini Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehamsnya tahu bahwa pembahan dakwaan tersebut sehamsnya tidak diperkenankan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 KUHAP 1.1.3. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Judex Juris Mahkamah Agung telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. a. Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti pada haiaman 51 alinea keempat dan kelima serta haiaman 52 alinea kedua Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi Jakarta telah dipertimbangkan sebagai berikut: "Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dapat dikemukakan bahwa pada sekitar bulan Agustus 2007 Stephen alias Stalin LawA'ong Kiat (DPO) menawarkan pada ^erdakwa Christian untuk menjualkan tepung terigu di onesia, bila Terdakwa mau, Stephen alias Stalin LawA'ong t akan mengirimnya 1 (satu) konteiner isi 20 feet dari igkong. Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat meminta ''erdakwa untuk mengurus pengeluaran konteiner tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok. Terdakwa menyanggupi tawaran usaha tersebut": "IVlenimbang, bahwa untuk pengurusan pengeluaran 1 (satu) konteiner tersebut, Christian meminta bantuan saksi Sihar Tobing, dan saksi Sihar Gerrits Tobing bersedia untuk membantunya": Menimbang, bahwa untuk mempersiapkan impor tepung terigu tersebut Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat bersama Terdakwa Christianmencari rumah kontrakan, dan di dapatnya tepat di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 ABlok B.8 Cengkareng Jakarta Barat"; Bahwa dengan pertimbangan hukum yang demikian dapat disimpulkan dengan jelas, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah menilai dan mempertimbangkan bahwa Christian sesungguhnya terbukti hanya melakukan bisnis tepung terigu, Hal. 28dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄