dianulir dan dibatalkan, dan selanjutnya membebaskan Pemohon PK dari tuntutan Jaksa/Penuntut Umum ; .1.4. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan TInggi Jakarta serta Judex Juris iVlahkamah Agung telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan "unsur mengimpor". a. Bahwa Pemohon PK tidak sependapat dan keberatan serta menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan TinggI Jakarta dan Mahkamah Agung Ri yang menyatakan unsur" mengimpor" telah terbukti dalam perkara ini; b. Bahwa pengertian hukum "mengimpor" pada dasarnya tidak ditemukan dl dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun di dalam penjelasannya. Pengertian "mengimpor" hanya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sebagaimana dikutip oleh Judex Pengadilan TInggi Jakarta dalam pertimbangan hukumnya. tertian atau definisi "mengimpor" di dalam ketentuan undang- |g tersebut. yaitu dinyatakan sebagai "tindakan memasukkan ifg ke wiiayah Pabean"; /a secara substansial, perbuatan mengimpor mengandung lakna sebagai suatu perbuatan yang harus dilakukan secara sadar disertai adanya maksud atau keinginan serta rencana untuk mengimpor sesuatu atau barang, karena mustahil dilakukan kegiatan atau perbuatan mengimpor tanpa adanya kesadaran dan maksud atau pengetahuan serta rencana untuk meiakukan tindakan mengimpor tersebut; d. Bahwa tindakan mengimpor tersebut juga tidak terlepas dari pelaku yang mengekspor (Eksportir). Sehingga antara yang mengimpor (Importir) dan yang mengekspor (Eksportir) juga harus ada kesadaran untuk meiakukan hubungan kerjasama ekspor impor diantara keduanyk Artinya importir menyadari dan berkehendak dan berencana untuk mengimpor barang dari eksportir dan sebaliknya eksportir mempunyai kesadaran, pengetahuan maksud dan rencana untuk mengekspor barang kepada importir; e. Bahwa apabila pengertian "mengimpor Psikotropika" tersebut diterapkan dalam perkara ini dan dikaltkan dengan fakta-fakta Hal. 31 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄