h. Keterangan saksi dalam persidangan yaitu Edy Sudarnoto, Harris Sasongko, Trenggana Soetaryo alias Johan, dan Muhammad Rizki Hamdani alias Kiki; Dapat disimpulkan, bahwa PGmohon PK bukan pihak yang mengimpor tepung terigu yang • di dalam kontelner yang mengangkutnya terdapat Pslkotropika (ekstasi), karena dokumen impor bukan atas nama Pemohon PK, akan tetapi atas nama PT. Barat Laut Makmur Lestari, dimana Pemohon PK tidak memiliki keterkaltan langsung dalam proses penglriman tepung terigu yang dipesan oleh PT. Barat Laut Makmur Lestari. Pemohon PK hanya menerima barang yang dipesan atas nama PT. Barat Laut Makmur Lestari. Ketika tiba di Ruko yang di sewa oleh Pemohon PK beralamat Daerah Ibukota Jakarta Wiiayah Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan Kelurahan Kamal Muara yang dikenal dengan Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 ABiok BKaveling Nomor 8, berdasarkan dati dokumen import, barang yang di impor tercatat ^a tepung terigu, bukan Psikotropika atau ekstasi; dikonfirmasl oleh kesaksian Lim Jit Wee,"Bahwa barang tersebut adalah milik Stephen dan saksi tidak mengetahui pengeluaran barang tersebut dari Pelabuhan Tanjung '(termuat pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat hal 38 9) dan keterangan Pemohon PK selama persidanganbarang tersebut bukan milik Pemohon PK; Kemudlan berdasarkan aiat bukti hukum yang sah, dari fase dilakukannya korespondensi dan komunikasi bisnis antara Steven dengan Christian mengenal penjuaian tepung terigu di Indonesia sampai pada fase pengiriman/import barang tepung terigu dari Hongkong tiba di wiiayah Pabean Tanjung Priok Jakarta Utara, secara faktual Pemohon PK benar-benar tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya ekstasi yang terdapat atau diselundupkan di dalam konteiner; Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta hukum sebagai alat bukti bahwa Christian menanyakan perihal apa barang yang mencurigakan tersebut kepada Andrew anak buah Steven yang masuk dalam DPO berdasarkan BAP". Bukti hukum ini sejalan dengan pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 60 yang berbunyi sebagai berikut: Hal. 33 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄