dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini hams
dinyatakan tid&^k terbukti dan ditolak, atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan kabur dan tidak
jelas:
3. Bahwa berdasarkan fakta, di dalam surat requlsitor Jaksa/Penuntut
Umum ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah diterapkan
dengan menjuncto-kannya dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1)
huruf d Jo. Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotroplka,
akan tetapl tidak diuralkan dengan jelas dan tegas kualifikasi dari
pelakunya. Oleh karena itu, kualifikasi darl perbuatan Pemohon PK
dalam konteks Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan
Jaksa/Penuntut Umum tidak terllhat dengan jelas. Apakah Pemohon
PK sebagai orang yang melakukan? Atau apakah Pemohon PK
sebagai orang yang menyuruh melakukan? Atau apakah Pemohon
PK sebagai orang yang turut serta melakukan?
Tanpa adanya ketegasan kualifikasi perbuatan yang didakwakan
pada Christian, maka jelas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum akan
njadi kabur. Karena ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1
ngandung 3 (tiga) kualifikasi perbuatan dan tidak mungkin
.erapkan sekaligus dan secara bersamaan terhadap seorang
pelaku tindak pidana dengan menyatakan Terdakwa melakukan,
menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
4. Bahwa kondlsl ini ternyata berlanjut pada putusan Judex Fact!
Pengadilan Negerl Jakarta Barat yang dikuatkan Judex Facti
Pengadiian Tinggi Jakarta yang menyatakan tidak perlu
mempertimbangkan lebih jauh penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, karena menurut Judex Facti, Jaksa/Penuntut Umum telah
menjuncto-kan dakwaannya dengan Pasal 59 (ayat 2) UU Nomor 5
Tahun 1997. Padahal ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dengan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 mengatur hai
yang berbeda. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotroplka mengatur mengenal pemberatan
hukuman apabila tindakan mengimpor Psikotropika dilakukan
secara terorganisasi. Sedangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP mengatur mengenal kualifikasi pelaku tindak pidana seperti
telah dijelaskan di-atas. Sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum wajib dibuktikan
Hal. 39 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄