oleh Jaksa/Penuntut Umum dan harus dinilai dan dipertimbangkan oleh Judex Facti untuk memastikan kuallfikasi dan porsi perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persldangan yang tidak memenuhl unsur-unsur ketentuan hukum Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dldakwakan tersebut; Tanpa adanya pertimbangan dan penilalan terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ketentuan yang mengatur kuallfikasi pelaku tindak pldana yang telah dldakwakan Jaksa/Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, dan tanpa adanya penilalan fakta-fakta mana yang tidak memenuhl unsur- unsur ketentuan vpasal yang didakwakan, maka mengakibatkan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak jelas dan tidak terbuktl, atau tidak dapat dibuktikan. karena tidak dijelaskan dan tidak ditegaskan kuailfikasinya pelakunya dan fakta-fakta perbuatannya. sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terhadap perbuatan pelakunya secara akurat dan proporsional; • 5.-;-Bahwa oleh karena Judex Facti tidak mempertimbangkan lebih jauh ^tje^fdaan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur nai kualifikasi pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut umum maupun fakta-faktanya. maka Judex Facti [idak melakukan tata cara mengadill yang balk dan benar serta menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam melakukan pemeriksaan perkara ini; Atas dasar hal-hal yang diuraikan tersebut, maka jelas bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti adalah keliru dan tidak benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut tidak layak dipertahankan dan haruslah ditolak ; 1.1.6. Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dikuatkan oleh Pengadilan TInggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung mengandung pertimbangan hukum yang keliru: 1. Bahwa Pemohon PK keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 61 yang diambil ailh sebagai pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut: Menimbang, bahwa mustahil bila Terdakwa tidak mengetahui hal tersebut karena sebagaimana terungkap dipersidangan Terdakwa Hal. 40 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄