Kspala Bidang Pembinaan Lapas Klas i Tangerang Mohammad Ridwantoro, Bc.lP, SH, mengenai pengakuan dan pemyataan ketidakterlibatan Pemohon PK: Bahwa dalam pengakuan Lim Jit Wee juga disebutkan bahwasanya Lim Jit Wee ditekan, dipaksa, diintimidasi, dan disiksa oieh oknum Penyidik BNN dan Kepolisianhingga mengaiami cacat permanen, untuk mengakui keterlibatan Pemohon PK yang merupakan suatu hai yang salah dan bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Sebab, Pemohon PK tidak terlibat dalam kejahatan mengimport psikotropika golongan i secara terorganisir sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang temiuat dalam surat pemyataan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Lim Jit Wee sama sekali tidak pemah mengenai Pemohon PK sebelum adanya pemeriksaan penyidik ditingkat penyidikan dan pemeriksaan dipersidangan. Sesungguhnya Lim Jit Wee baru mengenai Pemohon PK saat dalam proses persidangan dan menjalankan putusan di Lembaga Pemasyarakatan Klas ITangerang; Bahwa sejak proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, Lim Jit Wee dipaksa, ^^^tekan, bahkan dianiaya oleh oknum penyidik dari BNN dan oknum aparat 30lisian agar memberikan keterangan sesuai keinginan mereka. Adapun saan yang diterima oleh Lim Jit Wee dari oknum penyidik hingga engakibatkan cacat permanen, yakni diantaranya Lim Jit Wee kehilangan sebagian jari tengah dan jari manis di tangan kanan Lim Jit Wee; 3. Bahwa Lim Jit Wee diminta secara paksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan baik dalam penyidikan maupun persidangan untuk menyatakan mengenai dan mengetahui keberadaan Pemohon PK terkait dengan peredaran/impor Psikotropika golongan I. Padahal keterangan yang Lim Jit Wee sampaikan dalam penyidikan atau persidangan mengenai Pemohon PK adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya; 4. Bahwa Lim Jit Wee sungguh menyesali perbuatannya tersebut diatas dan bermaksud memperbalki dengan memberanlkan dlri untuk menyampaikan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi pada kesempatan/upaya hukum apapun agar Pemohon PK yang dihukum mati berdasarkan keterangan Lim Jit Wee yang menyesatkan tersebut suatu saat dapat diklarifikasi demi keadilan yang lebih sesuai, yakni dibebaskan dari hukuman; 5. Demi kebenaran ini, Lim Jit Wee bersedia disumpah dan memberikan keterangan dlmanapun juga demi kebenaran dan kemanusiaan, karena Hal. 55 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄