hukuman mati terhadap Pemohon PK dapat disimpulkan bahwa Pemohon PK merupakan orang yang dikorbankan dalam konspirasi jahat antara oknum aparat penegak hukum (Polisi) dan sindikat narkotika; Kita semua sepakat bahwa maraknya peredaran narkoba di Indonesia teiah menimbulkan korban-korban generasi muda yang tentunya dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penjatuhkan hukuman mati terhadap pengedar narkoba oleh Pemerintah Indonesia dapat diartikan sebagai keseriusan dan ketegasan penegakkan hukum dari pemerintah dalam memberantas dan menanggulangi peredaran narkoba. Namun demikian, Pemerintah harus memulai iebih dahulu dengan memperbaiki penegakan sistem hukum Nasional sebagaimana dikatakan dalam Nawacita Nomor 4 dari Bapak Presiden Joko Widodo yang berbunyi Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya". Jadi untuk menanggulangi maraknya |eredaran narkoba di Indonesia harus dilakukan penguatan Negara •Iebih dahulu dengan membangun sistem dan aparatur yang bersih bukan dengan menjatuhkan hukuman mati yang tidak memberikan 'ek jera; Selain itu, Putusan PK Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 dengan Pemohon. Hengky Gunawan, dalam kasus yang serupa semakin menguatkan permohonan PK atas nama Christian ini; Dalam Putusan tersebut terdapat pendapat Prof. DR. J.E. Sahetapy. SH.MA yang mengatakan: Bahwa secara konseptual, hukuman mati adalah bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara. Bahwa pada kenyataannya, implementasi pidana mati yang selaras dengan tujuan pemidanaan kiasik dalam hal mana Iebih mengutamakan pada pembahasan (retributive) tidak memiiiki detterent." Putusan PK Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 pada halaman 48 menyatakan. Terdakwa [Hengky Gunawan] melakukan perbuatan memproduksi psikotropika secara terorganisir secara bersama-sama dan berlanjut telah terbukti secara sah melakukan perbuatan memproduksi psikotropika secara terorganisir secara bersama-sama dan berianjut." Kemudian Permohonan Peninjauan Kembali Hengky Gunawan di terima dan dalam Putusan Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, vonis Hal. 59 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄