3. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali telah mengurus agar
kontainer yang memuat barang terlarang Psil<otropika dengan mencari
orang yang bisa meloloskan kontainer a quo;
4. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali yang telah
menyerahkan uang Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk
membayar pejabat Bea Cukai Tanjung Priuk sehingga kontainer bisa
lolos dari pemeriksaan petugas;
5. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali ikut membungkus
dan mengeluarkan isi kontainer di gudang dan melihat ada beberapa
kardus berisi ekstacy sebelum dibawa ke Apartemen Taman Anggrek
Tower 5 lantai 9 kamar 19 A
Bahwa tidak beralasan bila Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali
menyatakan tidak tahu-menahu di dalam kontainer ada ekstacy atau
Psikotropika;
Bahwa tidak ternyata ada* bukti baru yang berkualitas sebagai novum yang
diajukan oleh Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali sehingga alasanalasan permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat yang
laksud dalam ketentuan Pasai 263 Ayat (2) KUHAP;
jnimbang bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 266
huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
/an Kembali ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
dinyatakan tetap berlaku ;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak,
maka biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Pasal 266 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan ;
MENGADILI
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali / TERPIDANA CHRISTIAN tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut
tetap berlaku;
Hal. 63 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄