3. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali telah mengurus agar kontainer yang memuat barang terlarang Psil<otropika dengan mencari orang yang bisa meloloskan kontainer a quo; 4. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali yang telah menyerahkan uang Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk membayar pejabat Bea Cukai Tanjung Priuk sehingga kontainer bisa lolos dari pemeriksaan petugas; 5. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali ikut membungkus dan mengeluarkan isi kontainer di gudang dan melihat ada beberapa kardus berisi ekstacy sebelum dibawa ke Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 9 kamar 19 A Bahwa tidak beralasan bila Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan tidak tahu-menahu di dalam kontainer ada ekstacy atau Psikotropika; Bahwa tidak ternyata ada* bukti baru yang berkualitas sebagai novum yang diajukan oleh Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali sehingga alasanalasan permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat yang laksud dalam ketentuan Pasai 263 Ayat (2) KUHAP; jnimbang bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 266 huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dari Pemohon /an Kembali ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dinyatakan tetap berlaku ; Menimbang bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan Pasal 266 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / TERPIDANA CHRISTIAN tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; Hal. 63 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄