•t -4 Q 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sqak tanggal 28 Mei 2008 sampai dengan tanggal 26 Juli 2008 ; 9. Peipanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk yang pertama sejak tanggal 27 Juli 2008 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2008 ; 10. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk yang Kedua sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 24 September 2008 ; Terdakwa didampingi Penasehat Hukum PASKALIS PIETER, SH. PASKALIS A. DA CXINHA, SH. ANDANA MARPAUNG, SH dan STEPHANY FEBRIARINI, SH. masing-masing Advokat dari Kantor Advokat/ Konsultan Hukum PAKAUS PIETER, SH & ASSOCIATES, beralamat di Graha Seti Lt.3 Jl. KH. Abdullah Syafi'ei Kav. A/19 Gudang Peluru, Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Suiat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2008 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 26 Mei 2008 dibawah Nomor: 540/2008 ; PengadilanNegeri tersebut; Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan; Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;• Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa Setelah memperhatikan barang bukti dimuka persidangan; Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Agustus 2008 No.Reg.Perkara : PDM-1219/JAK.BAR/03/2008, yang pada pokoknya Penimtut Umum menuntut supaya MajeUs Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1. f Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Secara terorganisasi melakukan perbnatan menginipor Psikotcopika Golongan I" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat 1 huruf d jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHRISTIAN dengan PIDANA MATI;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄