9
'
52
Gerrits Tobing, dan saksi Sihar Gerrits Tobing bersedia untuk
membantunya
Menimbang, bahwa untuk mempersiapkan import tepung
terigu tersGbut Stephen alias Stain Law/ Yong Kiat bersama terdakwa
Christian mendari rumah kontrakan, dan didapatnya tepatnya di Jalan
Kapuk Kamal Raya No. 20 ABlok B.8 Cengkareng Jakarta Barat;
Pada tanggal 29 Agustus 2007 terdakwa melakukan perjanjian
sewa menyewa Ruko yang hendak dipergunakan sebagai gudang
penyimpanan barang dengan harga sebwa Rp. 35.000.000,- per tahun;
Perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan dengan saksi
Sutomo Riyadi di Kantor Notaris Siti Masnuroh, SH. di Jl. Pluit Karang
Barat BlokP2S No.101 a Jakarta Utara
Menimbang, bahwa sejawak awal Agustus 2007 kehiatan
persiapan maupun usaha untuk mengeluarkan l(satu) container tepung
terigu telah dilakukan terdakwa Christian dengan menghubungu saksi
Sihar Gerrits Toing, serta penyerahan dokumen-dokumen import yang
diperlukan seperti B/L, Invoice dan Iain-lain
Menimbang, bahwa meskipun proses mengeluarkan l(satu)
container tersebut tidak mulus dengan bantuan Sihar Gerrits Tobing, Hari
Sutardjo, Saksi Trenggono Sutaryo alias Johan dan terdakwa, saksi
Muhammad Rizky Hamdani alias Kiki, usaha mengeluarkan barang
tersebut terus dilakukan terdakwa Christian;
Menimbang, bahwa kepabeanan dilalui dari proses awal sampai
dinyatakan lewatjarus merah yang ternyata menghadapi hanbatan, karena
ketika melewati Hi Ci Scan temyata dalam container tersebut dicurigai
ada jenis barang lain selain yang dilaporkan dalam dokumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad
Rizki Hamdani alias Kiki tersebut keadaan tersebut diatas disampaikan
petugas Pabean kepada saksi yang oleh saksi diteruskan kepada saksi
Sihar Gerrits Tobing, dan oleh saksi Sihar Gerrits Tobing disampaikan lagi
kepada terdakwa Chnstian, dengan pertanyaan apa barang yang ada
dalam container tersebut selain tepung ?
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄