V pertimbangan hukum sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berbunyi sebagai berikut: " Menimbang, bahwa diketahuinya ada barang lain selain tepung terigu dalam konteiner No. WHLU 2743048/20 feet sejak setelah konteiner tersebut masuk jalur merah dan diperiksa melalui Hi Co Scane, sehingga terjadi upaya untuk mengetahui ada barang apa ? Tapi Terdakwa tidak dapat informasi karena dari sumbemya tertutup": Bahwa dalam pertimbangan hukumya tersebut Judex Facti dengan «- jelas telah menilai dan mempertimbangkan bahwa Christian telah berupaya mencari tahu mengenai apa barang yang mencurigakan tersebut, akan tetapi tidak dapat mengetahuinya karena sumber Infonnasinya tertutup sesuai dengan pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan sebagai berikut: " ...sehingga terjadi upaya untuk mengetahui ada barang apa ? Tapi Terdakwa tidak dapat informasi karena dari sumbernya tertutup"; Bahwa oleh karena Judex Facti telah menilai dan mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan Christian terbukti hanya melakukan rencana bisnis penjualan tepung terigu dan tidak mengetahui keberadaan Psikotropika (ekstasi) di dalam . 5. , • • » konteiner yang mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen alias Stalin Law/Yong Kiat, maka menurut hukum Terdakwa Christian haruslah diputuskan untuk dibebaskan, vide ketentuan hukum Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: " Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasi! pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak torbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas"; Bahwa akan tetapi ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah tidak konsisten dengan pertimbangan hukumnya, karena meskipun Judex Facti telah menilai dan mempertimbangkan bahwa Christian terbukti hanya melakukan bisnis untuk menjualkan tepung terigu yang ditawarkan Stephen alias Stalin LawA'ong Kiat dan tidak mengetahui keberadaan ekstasi di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu yang dikirimkan Stephen alias Stalin LawA'ong Kiat. Judex Facti memaksakan pertimbangan hukum dan putusannya untuk mempersalahkan dan menyatakan Terdakwa Hal. 26 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PlD.SUS/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄