. 0
Pengertian atau defenisi" mengimpor" di dalam ketentuan undangundang tersebut, yaitu dinyatakan sebagai tindakan memasukkan
barang ke wilayah Pabean ;
10. Bahwa secara substansial, perbuatan mengimpor mengandung
makna sebagai suatu perbuatan yang harus dilakukan secara sadar
disertai adanya maksud atau keinginan serta rencana untuk
mengimpor sesuatu atau barang, karena mustahil dilakukan
kegiatan atau perbuatan mengimpor tanpa adanya kesadaran dan
maksud atau pengetahuan serta rencana untuk melakukan tindakan
mengimpor tersebut;
11. Baliwa tindakan mengimpor tersebut juga tidak terlepas dari pelaku
yang mengekspor (eksportir). Sehingga antara yang mengimpor
(Importir) dan yang mengekspor (Eksportir) juga harus ada
kesadaran untuk melakukan hubungan kerjasama ekspor impor
diantara keduanya. Artinya importir menyadari dan berkehendak
dan berencana untuk mengimpor barang dari eksportir dan
sebaliknya eksportir mempunyai kesadaran, pengetahuan maksud
dan rencana untuk mengekspor barang kepada importir;
12. Bahwa apabila pengertian " mengimpor Psikotropika " tersebut
diterapkan dalam perkara ini dan dikaitkan dengan fakta-fakta
dan/atau alat-alat bukti hukum yang sah yang terungkap di
U
persidangan, pada dasarnya Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat
disimpulkan
dan
dinyatakan
telah
mengimpor
Psikotropika
sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1)
huruf d:
Hal in! dapat dibuktikan dari analisa fakta-fakta dan/atau alat-alat
bukti yang sah di persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada bulan Agustus 2007, Christian mendapat order dari
Stephen untuk menjual atau memasarkan tepung terigu di
Indonesia dan untuk itu Stephen meminta Christian mencari
orang yang bisa mengurus ijin impornya;
b. Sebagai respon atas order yang diberikan Stephen tersebut
maka Christian menanyakan dan meminta bantuan saksi Sihar
Tobing apakah bisa mengurusnya dan ternyata saksi Sihar
Tobing menyanggupinya dengan meminta bantuan relasinya ;
c. Yang mengurus dokumen impor adalah Sihar Tobing dengan
relasinya;
Hal. 28 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄