. 0 Pengertian atau defenisi" mengimpor" di dalam ketentuan undangundang tersebut, yaitu dinyatakan sebagai tindakan memasukkan barang ke wilayah Pabean ; 10. Bahwa secara substansial, perbuatan mengimpor mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang harus dilakukan secara sadar disertai adanya maksud atau keinginan serta rencana untuk mengimpor sesuatu atau barang, karena mustahil dilakukan kegiatan atau perbuatan mengimpor tanpa adanya kesadaran dan maksud atau pengetahuan serta rencana untuk melakukan tindakan mengimpor tersebut; 11. Baliwa tindakan mengimpor tersebut juga tidak terlepas dari pelaku yang mengekspor (eksportir). Sehingga antara yang mengimpor (Importir) dan yang mengekspor (Eksportir) juga harus ada kesadaran untuk melakukan hubungan kerjasama ekspor impor diantara keduanya. Artinya importir menyadari dan berkehendak dan berencana untuk mengimpor barang dari eksportir dan sebaliknya eksportir mempunyai kesadaran, pengetahuan maksud dan rencana untuk mengekspor barang kepada importir; 12. Bahwa apabila pengertian " mengimpor Psikotropika " tersebut diterapkan dalam perkara ini dan dikaitkan dengan fakta-fakta dan/atau alat-alat bukti hukum yang sah yang terungkap di U persidangan, pada dasarnya Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat disimpulkan dan dinyatakan telah mengimpor Psikotropika sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d: Hal in! dapat dibuktikan dari analisa fakta-fakta dan/atau alat-alat bukti yang sah di persidangan sebagai berikut: a. Bahwa pada bulan Agustus 2007, Christian mendapat order dari Stephen untuk menjual atau memasarkan tepung terigu di Indonesia dan untuk itu Stephen meminta Christian mencari orang yang bisa mengurus ijin impornya; b. Sebagai respon atas order yang diberikan Stephen tersebut maka Christian menanyakan dan meminta bantuan saksi Sihar Tobing apakah bisa mengurusnya dan ternyata saksi Sihar Tobing menyanggupinya dengan meminta bantuan relasinya ; c. Yang mengurus dokumen impor adalah Sihar Tobing dengan relasinya; Hal. 28 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄