memang sempat melihat juga beberapa dus diturunkan dan
diletakkan di sebelah kiri gudang sementara bags-bags tepung
terigu diletakkan di sebelah kanan. Kemudian Terdakwa Christian
juga sempat menanyakan kepada Andrew apa isi dari dus-dus
tersebut yang oleh Andrew dijawab dengan mengatakan " itu titipan
teman Stephen Sejteiah pintu gudang ditutup dan dikunci oleh
Andrew dan seianjutnya semua bubar dan masing-masing pulang ;
Kemudian setelah 2 (dua) minggu, Andrew membawa dan
memberikan kunci kepada Christian untuk menjualkan tepung
terigu. Pada saat Terdakwa Christian hendak menjual tepung terigu
dan membawa calon pembeli (Sdr. Agung) ke gudang, Terdakwa
sudah tidak melihat lagi keberadaan dus-dus tersebut di dalam
gudang, yang ada hanya bags-bags tepung terigu, dan Terdakwa
Christian tidak tahu siapa yang mengambil serta yang membawanya
ke Taman Mall Angrek. Dan tidak jelas apakah pengiriman dus-dus
tersebut diiakukan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu setelah kunci
diserahkan kepada Terdakwa Christian atau setelahnya. Fakta-fakta
hukum dan alat-alat bukti hukum yang sah ini semua menunjukkan
ketidaktahuan serta ketidak terlibatan Christian atas keberadaan
ekstasi tersebut;
22.
Bahwa dari seluruh fakta-fakta maupun alat-alat bukti yang sah
dalam persidangan, tidak dapat membuktikan secara sah dan
meyakinkan
bahwa
Pemohon
kasasi
melakukan
tindakan
mengimpor Psikotropika (ekstasi);
23. Bahwa oleh karena berdasarkan alat bukti hukum yang sah
Pemohon Kasasi/Terdakwa Christian terbukti bukan importir yang
mengimpor tepung terigu, dan juga tidak mempunyai kesadaran,
niat atau maksud, pengetahuan, dan rencana merakukan bisnis
mengimpor ekstasi, maka Pemohon kasasl/Terdakwa Christian tidak
dapat dinyatakan telah mengimpor Psikotropika dalam perkara ini;
Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan tinggi Jakarta telah salah
dan/atau tidak menerapkan hukum terkait unsur " Mengimpor
Psikotropika" dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d UU No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika;
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak
menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 59 ayat (2) UU No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagatmana mestinya ;
Hal. 35 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PlD.SUS/2009 ^
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄