••.Vd
^
diuraikan
dengan
jelas
dan
tidak
dapat
dibuktikan,
maka
konsekuensi hukumnya dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam
perkara ini hams dinyatakan tidak terbukti dan ditolak, atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan kabur dan
tidak jelas;
26. Bahwa berdasarkan fakta, di dalam surat requisitor Jaksa/Penuntut
Umum ketentuan Pasa! 55 ayat (1) ke-1 telah diterapkan dengan
menjuncto-kannya dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d UU
I-
No. 5 Tahun 1997, akan tetapi tidak diuraikan dengan jelas dan
tegas kualifikasi dari pelakunya, sehingga kualifikasi dari perbuatan
Terdakwa Christian dalam konteks Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tidak teriihat dengan jelas,
apakah sebagai peiaku orang yang melakukan ? Atau apakah
sebagai peiaku orang yang menyuruh melakukan ? Atau apakah
sebagai peiaku orang yang turut melakukan ? Atau apakah sebagai
peiaku orang yang dengan pemberian salah memakai kekuasaan,
memakai kekerasan 7
Tanpa adanya ketegasan kualifikasi perbuatan yang didakwakan
kepada Christian, maka jelas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum akan
menjadi
kabur.
Karena
ketentuan
Pasal
55
ayat (1) ke-1
mengandung 4 (empat) kualifikasi perbuatan dan tidak mungkin
diterapkan sekaligus dan secara bersamaan terhadap seorang
peiaku tindak pidana dengan menyatakan Terdakwa melakukan,
menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan dengan pemberian
salah memakai kekuasaan (membujuk melakukan);
27. Bahwa kondisi ini ternyata berlanjut pada putusan Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dikuatkan Judex Facti
Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan tidak periu mempertimbangkan lebih jauh penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
karena
menurut
Judex
Facti
Jaksa/Penuntut
Umum
telah
menjuncto-kan dakwaannya dengan ayat (2) Pasal 59 UU No. 5
Tahun 1997. Padahal ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 mengatur hal yang
berbeda . Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika mengatur mengenai pemberatan hukuman
apabila
tindakan
mengimpor
Psikotropika
dilakukan
secara
terorganisasi;
Hal. 37 dari 54 hal. Put No. 735 K/PID.SUS/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄