••.Vd ^ diuraikan dengan jelas dan tidak dapat dibuktikan, maka konsekuensi hukumnya dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini hams dinyatakan tidak terbukti dan ditolak, atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan kabur dan tidak jelas; 26. Bahwa berdasarkan fakta, di dalam surat requisitor Jaksa/Penuntut Umum ketentuan Pasa! 55 ayat (1) ke-1 telah diterapkan dengan menjuncto-kannya dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d UU I- No. 5 Tahun 1997, akan tetapi tidak diuraikan dengan jelas dan tegas kualifikasi dari pelakunya, sehingga kualifikasi dari perbuatan Terdakwa Christian dalam konteks Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tidak teriihat dengan jelas, apakah sebagai peiaku orang yang melakukan ? Atau apakah sebagai peiaku orang yang menyuruh melakukan ? Atau apakah sebagai peiaku orang yang turut melakukan ? Atau apakah sebagai peiaku orang yang dengan pemberian salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan 7 Tanpa adanya ketegasan kualifikasi perbuatan yang didakwakan kepada Christian, maka jelas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum akan menjadi kabur. Karena ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengandung 4 (empat) kualifikasi perbuatan dan tidak mungkin diterapkan sekaligus dan secara bersamaan terhadap seorang peiaku tindak pidana dengan menyatakan Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan dengan pemberian salah memakai kekuasaan (membujuk melakukan); 27. Bahwa kondisi ini ternyata berlanjut pada putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dikuatkan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan tidak periu mempertimbangkan lebih jauh penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menurut Judex Facti Jaksa/Penuntut Umum telah menjuncto-kan dakwaannya dengan ayat (2) Pasal 59 UU No. 5 Tahun 1997. Padahal ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 mengatur hal yang berbeda . Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengatur mengenai pemberatan hukuman apabila tindakan mengimpor Psikotropika dilakukan secara terorganisasi; Hal. 37 dari 54 hal. Put No. 735 K/PID.SUS/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄