A ^ P. mengadilinya, mengimpor Psikotropika Golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dengan cara sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa sebelumnya telah mengenal Stephen als. Stalin Law als. Albert (DPO) dalam hubungan bisnis, kemudian pada sekitar bulan Agustus 2007, Stephen als. Stalin Law als. Albert menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia yang akan dikirim oleh Stephen als. Stalin Law als. Albert yaitu sejumlah 1 kontainer berisi tepung 20 feet dari Hongkong serta meminta kepada Terdakwa untuk mengunjs pengeluaran kontainer tersebut dari Pelabuhan Tanjung Prick dan Terdakwa menyanggupi penawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi SiharTobing untuk meminta bantuan untuk pengunjsan pengeluaran barang berupa 1 kontainer tepung terigu dan disanggupi oleh SiharTobing ; - Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari Stephen als. Stalin Law als. Albert berupa dokumen B/L (Bill of Lading), invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar bbing dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan '^i^a importirnya PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa le^hyampaikan kepada Stephen als. Stalin Law als. Albert nama importirnya adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari; Bahwa Terdakwa bersama Stephen als. Stalin Law als. Albert selanjutnya mempersiapkan kedatangan kiriman barang tersebut, dengan mencari gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdiri dari bangunan bertingkat yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa melakukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor Notaris SIti Masnuroh, SH. di Jl. Pluit Karang Barat Blok PS2 No. 101 a, Jakarta Utara; Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah melalui HI Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Heru Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak Hal. 7 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SL(Sy2009 %/

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄