ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram; ng - 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ; Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung gu Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang c. Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyimpulkan barang bukti berupa: ub lik ah A Narkotika; - 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram; am - 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ; ep Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung ah k Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran d. Nomor LAB.3827/KNF/2002 tanggal 23 In do ne si Narkotika ; R Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang September 2002 yang A gu ng menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan lik Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; SUBSIDAIR : baik bertindak ub Bahwa mereka Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO , pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2002 sekitar ep ka m ah Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo.. jam 17.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2002 sekitar jam dua ribu dua, bertempat di Villa Melati Mas Regency Blok A.2 Nomor 17 BSD ng Tangerang dan di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang atau setidak-tidaknya on Hal. 15 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu di tempat lainnya yang, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan es R 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Agustus tahun ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄