ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Negeri Tangerang, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang ng diteruskan, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Heroin, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB, gu  IZUCHUKWU OKOLOAJA dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH berdasarkan hasil interogasi terhadap MARLENA yang kedapatan membawa Heroin dengan berat brutto 50 gram dan ketika dilakukan ub lik ah A ditangkap Saksi S. BAMBANG H. dan Saksi SUGENG HS. beserta Tim, penangkapan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO, di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, am ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat brutto 50 gram), tepatnya di salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan pula oleh ep IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO sedangkan pada saat ah k penggeledahan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang tidak didapatkan barang bukti. Kemudian In do ne si R Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, IZUCHUKWU OKLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan MARLENA beserta barang buktinya dibawa ke A gu ng Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses Penyidikan ;  Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang yang hasilnya sebagai berikut: Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa lik Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut: ub m ah - - 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik ka berisi Heroin berat brutto 1.100 gram; ep - 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik ah berisi Heroin berat brutto 1.400 gram; berisi Heroin berat brutto 200 gram; ng M - 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi on Hal. 16 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Heroin berat brutto 800 gram; es R - 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄