ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dilakukan secara terorganisasi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (3) huruf a Undang-Undang Rl. Nomor 22 Tahun 1997 ng tentang Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan Kesatu Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH berupa gu pidana MATI ditambah dengan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan A perintah Terdakwa tetap ditahan; catatan bahwa barang bukti seberat 5.223 gram telah dimusnahkan pada ub lik ah 3. Menyatakan barang bukti berupa Heroin seberat 5.859 gram, dengan hari Kamis, tanggal 19 Desember 2002, bertempat di Polda Metro Jaya, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala am Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor B-05/O.6.11/Ep.2/11/2002 tanggal 20 November 2002, sedangkan yang dipergunakan sebagai pembuktian di ep sidang dengan perincian 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto ah k 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 250 (dua ratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat In do ne si R netto 9 (sembilan) gram, 1 (satu) bungkus kertas Heroin berat netto 170 (seratus tujuh puluh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto A gu ng 27 (dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus kertas berisi Heroin berat netto 130 (seratus tiga puluh) gram, tetap dalam status penyitaan untuk digunakan dalam perkara Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE ; 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah); Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/ lik berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “Secara ub m ah 2003/PN.TNG. tanggal 23 Oktober 2003 yang amar lengkapnya sebagai tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual bell Narkotika ka oleh karena itu dengan R 2. Memidana Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH pidana MATI dan denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ng Subsidair 3 (tiga ) bulan kurungan; on Hal. 19 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu 3. Menetapkan barang bukti berupa Heroin seberat 5.859 gram, dengan es berlanjut serta terorganisir”; ep Golongan I (satu) berupa Heroin yang dilakukan secara bersama-sama, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄