ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Golongan I berupa Heroin, yang dilakukan secara terorganisasi dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB, ng - bertempat di Villa Melati Mas BSD Tangerang, Saksi S. BAMBANG H. dan Saksi SUGENG HS. (Petugas Polisi) beserta Tim telah menangkap gu MARLENA, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kebenarannya, bahwa di Villa Melati Mas BSD Tangerang sering terjadi Saksi SUGENG HS. melakukan penggeledahan terhadap MARLENA dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (dengan berat ub lik ah A penyalahgunaan Narkotika jenis Heroin, selanjutnya Saksi Bambang H dan brutto 50 gram) dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA; - Bahwa dari hasil interogasi terhadap MARLENA diketahui bahwa 1 (satu) am bungkus plastik berisi Heroin dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA tersebut diterima dari Terdakwa I. IZUCHUKWU OKOLOAJA alias ep KHOLISAN NKOMO yang tinggal di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 ah k BSD Tangerang, selanjutnya pada hari itu juga dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD In do ne si R KHOLISAN NKOMO terhadap Tangerang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat A gu ng brutto 50 gram) tepatnya di salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan pula oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO; - Bahwa dengan diketemukannya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, kemudian dilakukan interogasi terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk IZUCHUKWU OKOLOAJA alias diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi lik ah KHOLISAN NKOMO, Heroin tersebut diterima dari Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD ub m Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Michael Titus Igweti di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang namun tidak didapatkan barang ka ep bukti. Kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH dan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO serta MARLENA beserta barang Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan ng - on Hal. 2 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu penggeledahan ulang di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN es Penyidikan; R buktinya dibawa ke Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄