ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar
ng
Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02 PK/PID/
2016/PN.TNG. tanggal 25 April 2016 yang dibuat oleh Panitera pada
gu
Pengadilan
Negeri
Tangerang
yang
menerangkan
bahwa
Terpidana
(di hadapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu Nusakambangan),
A
dengan Surat Pengantar dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I
Tangerang Nomor W13.PAS.PAS18.PK.01.05.06-613 tanggal 22 April 2016),
ub
lik
ah
mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah
Agung RI. Nomor 251 PK/ Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 jo. Putusan
Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan
am
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.Bdg. tanggal 12 Januari
2004 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.
ep
TNG. tanggal 23 Oktober 2003 tersebut dapat ditinjau kembali;
ah
k
Membaca, memori peninjauan kembali dari Penasihat Hukum Terpidana
yang bertindak untuk dan atas nama Terpidana (berdasarkan Surat Kuasa
In
do
ne
si
R
Khusus tanggal 20 April 2016) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana Surat
A
gu
ng
Tanda Terima Memori Peninjauan Kembali Nomor 02 PK/PID/2015/PN.TNG.
tanggal 25 April 2016;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang,
bahwa
alasan-alasan
peninjauan
kembali
yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya
sebagai berikut :
1.
lik
ah
menyatakan keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor
641 K/Pid/2004 jo.. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/
jo..
Putusan
Pengadilan
Negeri
Tangerang Nomor
ub
m
2003/PT.BDG
425/Pid.B/ 2003/PN.TNG yang menjatuhkan Pidana Mati terhadap
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh;
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus
ep
2.
R
sebagai berikut :
2.1. Bahwa hal atau keadaan sebagai alasan-alasan yang menyatakan
ng
M
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh
on
Hal. 21 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
terbukti bersalah, terdapat dalam pertimbangan hukum putusan a
es
Igweh didasarkan pada Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP, adalah
ah
ka
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄