ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2.5. Bahwa alat bukti yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana
mati terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael
ng
Titus Igweh dalam putusan a quo, yaitu Keterangan Saksi Mahkota
(saksi kunci) yang tidak dapat dihadirkan di persidangan karena Mati
dalam tahanan Penyidik, yaitu BAP Saksi Marlena, BAP Saksi
gu
Izuchukwu Okoloaja, dan data print out hubungan telephon antara
Saksi Hillary K. Chemezie dengan Saksi Izuchukwu Okolaoaja (vide
Pengadilan
Tinggi
Bandung
Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
jo.
Nomor 425/Pid.B/2003/
ub
lik
ah
A
Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 jo. Putusan
PN.TNG);
2.6. Bahwa alat bukti yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana
am
mati terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael
Titus Igweh dalam putusan a quo sebagaimana dijelaskan dalam
ep
poin 2.5. di atas telah bertentangan dengan Putusan Peninjauan
ah
k
Kembali Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009 jo. Putusan Mahkamah Agung
Nomor 643 K/PID/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
In
do
ne
si
R
Nomor 316/PID/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri
Tangerang Nomor 426/PID/B/2003/PN.TNG atas nama Terdakwa
A
gu
ng
Hillary K. Chimezie dalam pertimbangan hukumnya halaman 75
sampai dengan 76 yang berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa selain itu, ternyata dalam proses penyidikan terhadap
saksi-saksi pendukung, yaitu Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan
Nkomo dan Michael Titus Igweh, yang menerangkan bahwa telah
dilakukan
kekerasan
dari
Petugas
Penyidik
sehingga
keterangannya tidak objektif dan penuh rekayasa dari petugas,
lik
ah
dan kenyataannya terhadap Saksi Mahkota atau saksi yang
mempunyai nilai pembuktian yang akurat (saksi kunci) atas nama
ub
m
Marlena dan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo telah
meninggal dunia pada saat di tahanan Polisi;
ka
- Hal-hal tersebut di atas perlu dijadikan pertimbangan oleh Majelis
ep
Peninjauan Kembali dalam memutus perkara a quo meskipun
ah
secara formil telah di atas sumpah keterangan-keterangan dari
- Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis menganggap terdapat
ng
M
bukti yang kurang sempurna (minim) dalam kasus a quo, karena
on
Hal. 23 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
saksi kunci sebagai pendukung tidak dapat dihadirkan di
es
R
saksi-saksi yang meninggal dunia tersebut;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄