ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengakibatkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/ Pid.Sus/2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 315/Pid/ ng 2003/PT. BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/ 2003/PN.TNG., mengandung kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata, maka mohon Majelis Hakim Peninjauan gu Kembali untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara a quo; 9. Bahwa selain poin 4 di atas, terdapat pertimbangan hukum yang saling pembuktian, adalah sebagai berikut : ub lik 9.1. PERTIMBANGAN HUKUM Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 ah A bertentangan antara ke 2 (dua) putusan peninjauan kembali menyangkut PK/Pid.Sus/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 641 K/Pid/ 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/ am PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/ 2003/PN.TNG halaman 62 sampai dengan 63 berbunyi: Menimbang, bahwa Saksi-Saksi Marlena, Izuchukwu Okoloaja ep - ah k alias Kholisan Nkomo yang tidak hadir di persidangan karena sudah meninggal dunia ketika perkara ini dalam taraf BAP In do ne si R Penyidikan, telah diberikan di bawah sumpah kemudian dibacakan di persidangan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal A gu ng 162 ayat (2) KUHAP, jika keterangan tersebut sudah diberikan di bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di depan persidangan; - Menimbang, bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh menerangkan tidak mengakui BAP Penyidikan karena isinya tidak sesuai dengan keinginan Terdakwa dan Terdakwa sudah berusaha tetapi Penyidik menulis lain, dan lik ah membantah Terdakwa menunjukkan bekas-bekas luka yang dialami, namun demikian Jaya yang memeriksa ka menerangkan tidak ub m berdasarkan Saksi PUTU SINARIYATI, Penyidik Polda Metro Terdakwa pernah Michael menekan atau Titus Igweh, mengancam ah beralasan, ep Terdakwa di Penyidikan, oleh karena itu pencabutan BAP tidak sehingga Majelis Hakim berpendapat BAP Menimbang, bahwa sehubungan dengan keterangan Terdakwa ng M yang berbeda dengan BAP Penyidikan sebagaimana di atas dan on Hal. 29 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu pencabutan Surat Terdakwa kepada Saksi TJETJEP DJUANDA, es - R Penyidikanlah yang mempunyai kekuatan pembuktian; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄