ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id K. R Chimezie, karena buktidata print out telepon selular Saksi Hillary Chimezie tersebut merupakan bukti autentik adanya ng hubungan telepon antara Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, data print out tersebut dapat dipakai sebagai dengan Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan demikian sekaligus mematahkan keterangan Saksi Hillary K. Chimezie yang mengatakan sebelum ditangkap tidak mengenal Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo maupun Terdakwa Michael Titus Igweh; 9.2. Saling bertentangan ub lik ah A gu bukti petunjuk, ada hubungan telepon antara Hillary K. Chimezie dengan pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 halaman 75 sampai am dengan 76 : - Bahwa selain itu ternyata dalam proses Penyidikan terhadap ep saksi-saksi pendukung, yaitu Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan ah k Nkomo dan Michael Titus Igweh yang menerangkan bahwa telah dilakukan kekerasan dari Petugas Penyidik sehingga In do ne si R keterangannya tidak objektif dan penuh rekayasa dari petugas, dan kenyataannya terhadap Saksi Mahkota atau saksi yang A gu ng mempunyai nilai pembuktian yang akurat (saksi kunci) atas nama MARLENA dan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo telah meninggal dunia pada saat di tahanan Polisi; - Hal-hal tersebut di atas perlu dijadikan pertimbangan oleh Majelis Peninjauan Kembali dalam memutus perkara a quo meskipun secara formil telah di atas sumpah keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang meninggal dunia tersebut; bukti yang kurang sempurna (minim) dalam kasus a quo, karena ub m saksi kunci sebagai pendukung tidak dapat dihadirkan di persidangan karena telah meninggal dunia, demikian juga Saksi atas nama Michael Titus Igweh juga tidak dapat dihadirkan ep dalam persidangan; 10. Bahwa pertimbangan hukum yang saling bertentangan pada poin 6 di ah ka Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis menganggap terdapat lik ah - mengandung kesalahan, kekeliruan, kekhilafan yang nyata dalam on Hal. 31 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng M menerapkan pembuktian, dengan alasan-alasan sebagai berikut : es R atas, mengakibatkan salah satu di antara ke-2 (dua) putusan a quo ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄