ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
K.
R
Chimezie, karena buktidata print out telepon selular Saksi Hillary
Chimezie
tersebut
merupakan
bukti
autentik
adanya
ng
hubungan telepon antara Saksi Izuchukwu Okoloaja alias
Kholisan Nkomo, data print out tersebut dapat dipakai sebagai
dengan Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan
demikian sekaligus mematahkan keterangan Saksi Hillary K.
Chimezie yang mengatakan sebelum ditangkap tidak mengenal
Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo maupun
Terdakwa Michael Titus Igweh;
9.2. Saling
bertentangan
ub
lik
ah
A
gu
bukti petunjuk, ada hubungan telepon antara Hillary K. Chimezie
dengan
pertimbangan
hukum
Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 halaman 75 sampai
am
dengan 76 :
-
Bahwa selain itu ternyata dalam proses Penyidikan terhadap
ep
saksi-saksi pendukung, yaitu Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan
ah
k
Nkomo dan Michael Titus Igweh yang menerangkan bahwa telah
dilakukan
kekerasan
dari
Petugas
Penyidik
sehingga
In
do
ne
si
R
keterangannya tidak objektif dan penuh rekayasa dari petugas,
dan kenyataannya terhadap Saksi Mahkota atau saksi yang
A
gu
ng
mempunyai nilai pembuktian yang akurat (saksi kunci) atas
nama MARLENA dan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo
telah meninggal dunia pada saat di tahanan Polisi;
-
Hal-hal tersebut di atas perlu dijadikan pertimbangan oleh Majelis
Peninjauan Kembali dalam memutus perkara a quo meskipun
secara formil telah di atas sumpah keterangan-keterangan dari
saksi-saksi yang meninggal dunia tersebut;
bukti yang kurang sempurna (minim) dalam kasus a quo, karena
ub
m
saksi kunci sebagai pendukung tidak dapat dihadirkan di
persidangan karena telah meninggal dunia, demikian juga Saksi
atas nama Michael Titus Igweh juga tidak dapat dihadirkan
ep
dalam persidangan;
10. Bahwa pertimbangan hukum yang saling bertentangan pada poin 6 di
ah
ka
Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis menganggap terdapat
lik
ah
-
mengandung kesalahan, kekeliruan, kekhilafan yang nyata dalam
on
Hal. 31 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
menerapkan pembuktian, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
es
R
atas, mengakibatkan salah satu di antara ke-2 (dua) putusan a quo
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄