. /"@:11 .. W\1 t "! • t~ • '7 · .. Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter. - ~-.c~r;. .r"J/ . Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas senti meter. Kesimpulan Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh benda tajam; Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena r ::uus dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy); Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal338 KUHP jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidair : Bahwa terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR besama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON (berkas perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pada rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib berkumpul dirumah milik terdakwa untuk dikarenakan terdakwa sakit hati terhadap korban yang menurut terdakwa bahwa korban telah mencuri mesin sensauw milik terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan korban juga tidak mau membayar hasil ~embelian .. kayu kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT. Sentosa Bahagia Bersama, dan saat berkumpul tersebut mereka telah menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu; I I

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄