_J"'J~ 14. Luka robek pada lengan kiri atas (belakang), ukuran satu kali satu koma ~lma tf9J sentimeter. (/ ,JO. • Luka robek pada lipatan siku kiri, ukuran tujuh kali dua sentimeter. Luka robek pada lengan kiri bawah (depan), ukuran empat belas kali lima sentimeter. - Luka robek pada lengan kiri bawah (depan), ukuran sembilan kali empat senti meter. - Jari jempol tangan kiri putus. - Jari telunjuk tangan kid putus. Luka robek pada jari kelingking tangan kiri, ukuran sembilan kali empat sentimeter disertai tulang putus. Anggota tubuh bawah (tungkai/kaki) Luka robek pada bokong kanan, ukuran dua belas kali dua sentimeter. Luka robek pada paha kanan, ukuran enam kali satu koma lima sentimeter. Luka robek pada telapak kaki kanan, ukurari sepuluh kali tiga sentimeter. Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran sebelas kali empat sentimeter. Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran lima belas kali tiga sentimeter. Luka robek pada paha kiri (belakang), ukuran dua belas kali enam kali dua sentimeter. Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter. Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter. Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas sentimeter. Kesimpulan Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh benda tajam; Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy); .. Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP; Lebih-Lebih Subsidair : Bahwa terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON (berkas perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul18.00 Wib .- ~

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄