-~i~~~\~'
Sugara membacok paha korban dan kaki lalu parangnya terlepas
d~endang /~I
korban, saat korban tergetetak di tuar rumah, saksi Dobi Sugara hanya berdiri
l.tj'!:
._._f./,
-: . ....-:
/;/
d.1teras ruma h korban;
-
Bahwa benar peran saksi tndra yaitu saat dirumah korban adalah setelah
terdakwa menikam laher korban dan korban terjatuh kebelakang, talu
Terdakwa
membacok dada kanan korban 1 (satu) kali dan perut korban ,
setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu terdakwa bersama saksi
lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali;
-
Bahwa benar saat awal terdakwa membacok leher korban di datam rumah
korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa sendiri berganggang kayu
warna merah namun bengkok sehingga saat diluar rumah korban, terdakwa
bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara
sedangkan parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang
setanjutnya dipergunakan terdakwa membacok seturuh tubuh korban dan
digunakan menyembelih teher korban;
Bahwa benar terdakwa yang memotong leher korban hingga putus setelah
kepala korban putus dengan badan, kepala korban terdakwa bawa ke rumah
namun badannya tetap ditinggal dekat parabola, tatu kepata korban terdakwa
tenteng dengan cara memegang rambutnya, selanjutnya kepala korban
terdakwa gantung dengan kantong ptastik di atas meja billiar yang ada di
rumah terdakwa;
-
Bahwa benar saat korban di sembelih dalam keadaan tertentang;
-
Bahwa benar terdakwa tidak ada penyesalan teton membunuh korban karena
untuk harga diri/kehormatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu
tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur dari
~
pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan
dakwaan berbentuk Subsidaritas yaitu: Primair melanggar pasat 340 KUHP Jo
Pasat 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair melanggar pasat 338 KUHP Jo Pasat 55
ayat 1 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair melanggar pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP,
Lebih-lebih Subsidair metanggar pasat 351 Ayat (3) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP;
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄