Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair Penuntut Umum tersebut yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Barangsiapa; 2. Dengan Sengaja 3. Dan dengan direncana terlebih dahulu ; 4. Menghilangkan nyawa orang lain; 5. Sebagai pelaku adalah orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan ; Ad. 1 Unsur Barangsiapa: Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "barangsiapa" adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatanperbuatan yang telah dilakukannya; Menimbang, bahwa orang sebagai subjek hukum yang telah dihadapkan kedepan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama Abdullah Rusik bin Muhtar dan terdakwa telah mengakui dan rnembenarkan identitas terdakwa dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata benar bahwa terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas tindakan pidana yang telah dilakukannya, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut, dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi; Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja : Mer.imbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian "dengan sengaja" adalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan adalah benar-benar telah diketahui dan dikehendaki dalam niatnya, yang menurut llmu Hukum Pidana dibedakan dalam tiga jenis kesengajaan, yaitu : 1. Sengaja sebagai maksud, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah benarbenar sebagai suatu perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan langsung menuju tujuan yang dicapai sehingga perbuatan yang dimaksud memang benar-benar dikehendaki untuk terjadi; ' ..

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄