Menimbang, bahwa berdasarkan teori Hukum Pidana tersebut, maka
selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini ada akibat yang
dilarang dari
rangkaian
perbuatan yang
telah dilakukan terdakwa
yaitu
mengakibatkan matinya orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,
bahwa hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di
rumah saksi sendiri di Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Satang Hari Leko
Kabupaten Musi Banyuasin, saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara pulang dari
kebun ingin ke Dusun untuk berlebaran bersama istrinya, namun sesampainya di
dusun istri saksi lndra Atmaja dan istri saksi Dobi Sugara
sudah pulang
kedusunya, sehingga saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara datang ke
terdakwa karena terdakwa merupakan bos dari saksi lndra Atmaja, sedangkan
saksi Dobi Sugara adalah adik ipar dari saksi lndra Atmaja;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya saksi di rumah terdakwa,
terdakwa langsung mengajak saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ke rumah
korban Iskandar, karena salah satu dari mesin sensaw yang hilang adalah milik
saksi lndra Atmaja, sesampainya di rumah korban Iskandar, terdakwa langsung
menikam korban Iskandar yang saat itu sedang membetulkan TV dengan 2 (dua)
orang temannya selanjutnya Terdakwa membacok dada kanan korban 1 (satu)
kali dan perut korban, setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu Terdakwa
bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali;
Menimbang, bahwa pada awal terdakwa membacok leher korban di dalam
rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa berganggang kayu
warna merah namun bengkok sehingga saat di luar rumah korban terdakwa
bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara sedangkan
parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya
dipergunakan terdakwa untuk membacok seluruh tubuh korban Iskandar dan
digunakan menyembelih leher korban Iskandar
berjalan kaki sedangkan
dan terdakwa pulang dengan
tangan kiri terdakwa memegang kepala korban di
tenteng memegang rambut korban, tangan kanan terdakwa memegang parang
dan terdakwa jalan ditengah sedangkan saksi Dobi Sugara dan saksi lndra
berjalan dibelakang terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor:
441/4.140NRIRSNIII/2013 yang di tanda tangani dr. NORA AMINAYANTI selaku
Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu tanggal 08 Agustus
2013, dengan hasil :
Kepala dan Wajah :
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄