, dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur merampas nyawa orang lain ... - telah terpenuhi; Ad. 5. Unsur sebagai pelaku adalah orang yang melakukan, menyuruh · lakukan atau turut serta melakukan: Menimbang, bahwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana adalah merupakan delik penyertaan, yakni guna menentukan peranan dari terdakwa sebagai pelaku d~lam terjadinya perbuatan dalam perkara ini dan pengertian dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tersebut adalah merupakan bentuk kerja sama diantara pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, sesuai dengan peranannya masing-masing dalam terjadinya tindak pidana yang dimaksud; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa dalam merampas nyawa orang lain tidak dilakukan oleh terdakwa sendiri tetapi bersama-sama dengan saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara , maka dengan demikian unsur sebagai pelaku adalah orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi; Menimbang, bahwa seluruh dari unsur dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana"; Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang , bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut dan mempertimbangkan pula tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar dengan pidana penjara selama seumur hidup, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan pembelaan atau permohonan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Hakim berupaya ~ untuk berada dan datang dari posisi objektif dan bersifat objektif dalam menilai dan mempertimbangkan segala sesuatunya secara arif dan komprehensif, tidak apriori dalam menerima atau menolak pendapat maupun analisa yuridis dari sudut pandang terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun argumen-argumen yuridis yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, dan memperhatikan pula hakhak korban, sehingga dalam sikap objektif tersebut pada akhirnya semua pihak akan menyadari bahwa semuanya bermuara pada satu titik yaitu bahwa kita

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄