3. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah; 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning; - 1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah celana jeans warna hitam; Dikembalikan kepada keluarga korban; .. 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikianlah diputus dalam rapat Musyawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2014 oleh ANNISA BRIDGESTIRANA, SH.MH , Hakim Ketua Majelis, RESA OKTARIA, SH dan PUTI-tUT RULL Y KUSHARDIAN, SH masing-masing sebagai Hakim Ang gota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dibantu oleh M. GUFIYAMIN, SH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh YOKI ADRIANUS, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu dan -~ I terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim-hakim Anggota, Hakim ~.fua Maielis ~NiSA BRIDGESTIRANA, SH.MH. 1. RE$A OKTARIA, SH. •. ... \ 2. PUTHUT RUL.LY KUSHARDIAN, SH. Panitera Pengganti : M. GU~AMIN,SH -~ I

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄