Dengan permasalahan di atas saya memberitahukan kepada Majelis
Hakim bahwa anak saya tersebut mengalami gangguan j iwa, untuk
bahan pertimbangan bapaklibu Majelis Hakim dalam menentukan
putusan kepada anak saya tersebut saya lampirkan :
1.
Kartu Pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar Prov. SUM-SEL No.
052225.
2. Pasal 44 ayat 1 KUHP.
Demikianlah
surat
pemberitahuan
ini
kami
sampaikan
atas
pertimbangan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lubuk Bintialo, 16 September 2013.
Dto.
MUSTAR
Adapun surat tanggal 16 September 2013 dari ayahanda Terdakwa
Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar yang merupakan pemberitahuan
kepada Majelis Hakim tingkat pertama pada pokoknya berisikan
pemberitahuan Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik mengalami gangguan
jiwa atau kurang sempurna akal (dilampirkan sebagai bukti : 1 di
Tingkat Banding).
1.2
Kartu Pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar No. 052225 atas nama
pasien : Abddulla h Rusik (dilampirkan sebagai bukti : 2 di Tingl<.at
Banding).
1.3 Surat Keterangan Klinis Diagnosa Psikiatrik yang menerangkan
Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sampai saat ini terganggu
berat jiwanya atau kurang sempurna akal atau gila sebagaimana surat
Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan SURAT
RUJUKAN (REFERAL) (dilampirkan sebagai bukti : 3 di Tingkat
Banding).
1.4
Pernyataan AKP. Bagus Adi Suranto. Kasat Reskrim Polres Musi
Banyuasin yang menyatakan :
"Bahwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar pada tahun 2012 memang
benar pernah membacok Anggota Polres Muba BRIPTU Radian akan
tetapi tidak dilakukan proses hukum karena Sdr. Abdullah Rusik Bin
Muchtar terganggu jiwanya dan mengantongi kartu kuning (kartu
be rabat pende1 ita sa kit jiwa)"
Hal ini dapat diketahui dari pemberitaan Koran Harian Sumatera
Ekspres Selasa tanggal 25 Februari 2014 (dilampirkan sebagai bukti :
4 di Tingkat Banding) .
Hal. 23 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄